" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh menjama ' shalat jumat dengan shalat ashar ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 21 november 2014 06 : 06  " , "  36 . 177 views  n " , " n " , " n " , " n " , " pada dasar para ulama sepakat bahwa orang musafir tidak wajib untuk kerja shalat jumat , dan untuk itu dia cukup kerja shalat dzhuhur saja . dan para ulama juga sepakat bahwa bila orang musafir dalam jalan mampir di suatu masjid yang sedang langsung shalat jumat lalu ikut dalam shalat jumat itu , maka wajib untuk shalat dzhuhur jadi gugur . r n " , " namun yang tarik adalah tanya anda , apakah usai kerja shalat jumat itu orang musafir boleh langsung kerja shalat ashar dengan cara dijama ' , bagaimana menjama ' antara shalat dzhuhur dengan shalat ashar ? " , " dalam hal ini kembang beda dapat di kalang ulama . jumhur ulama dapat bahwa shalat jumat bagaimana shalat dzhuhur , bisa dijama ' dengan shalat ashar . sementara bagi ulama yang lain , dalam hal ini mazhab al - hanabilah , dapat balik , yaitu bahwa shalat jumat tidak bisa atau tidak boleh dijama ' dengan shalat ashar . " , " ikut ini adalah rincian beda dapat di tengah ulama : " , " yang dapat bahwa shalat jumat boleh dijama ' dengan shalat ashar adalah jumhur ulama seperti mazhab al - hanafiyah , al - malikiyah dan asy - syafi ' iyah . " , " dapat mazhab al - malikiyah bisa kita temu cantum dalam kitab - kitab mazhab sebut antara lain kitab syarah al - kharsyi wa hasyiyatu al - adwi dan kitab man ' u al - jalil . " , " dapat mazhab asy - syafi ' iyah dapat kita temu dalam kitab - kitab mazhab antara lain kitab al - majmu ' syarah al - muhadzdzab , kitab asna al - mathalib , dan kitab tuhfatul habib . " , " kalau kita telaah cara dalam apa yang dijadiakn bagai dasar atas dapat mereka , maka bisa kita jabar jadi beberapa poin penting , antara lain : " , " jumhur ulama sebut bahwa tidak ada nash dari nabi saw atau pun dari para shahabat beliau yang larang shalat jumat kerja dengan cara dijama ' dengan shalat ashar . tidak ada satu pun nash yang sharih tentang hal itu , meski juga tidak ada nash yang boleh . " , " namun turut jumhur , anda menjama ' antara shalat jum ' at dan shalat ashar itu tidak boleh , harus ada kita dapat larang itu . hal itu ingat bahwa tiap orang pasti tidak hindar dari laku safar di hari jumat . " , " jalan antara mek dan madinah biasa tempuh dalam waktu minggu , pasti semua orang yang tempuh jarak itu akan lewat hari jumat di dalam jalan . " , " jumhur ulama kata bahwa meski shalat jumat dan shalat dzhuhur itu beda , namun dua milik sama yaitu ittihadul waqti ( u0625 u062a u062d u0627 u062f u0627 u0644 u0648 u0642 u062a ) . maksud , antara dua punya waktu laksana yang satu , yaitu sejak gelincir ( zawal ) matahari hingga masuk waktu shalat ashar . " , " maka kalau shalat dzhuhur boleh dijama ' dengan ashar , otomatis shalat jumat yang waktu sama dengan shalat dzhuhur pun arti boleh dijama ' dengan shalat ashar " , " dalam pandang jumhur ulama , meski antara shalat jumat dan shalat dzhuhur ada beda dalam hukum dan tentu , namun tidak bisa dipungkiri bahwa antara dua ada begitu banyak sama dan ' illat . " , " turut jumhur ulama , salah satu hikmah dari boleh menjama ' dua shalat di satu waktu adalah karena syariat islam punya prinsip untuk beri ringan . " , " maka akan jadi tidak konsisten apabila harus beda antara shalat jum ' at dan shalat dzhur dalam hal boleh untuk kerja dengan cara dijama ' dengan shalat ashar . " , " bukankah orang musafir boleh dan bebas pilih untuk laku atau tidak laku shalat jum ' at ? lantas mengapa kalau musafir itu pilih untuk kerja shalat jumat , ringan yang allah ikan kepada bagai musafir harus cabut ? " , " apa salah yang telah laku oleh musafir itu sehingga dia hilang hak untuk menjama ' shalatnya ? " , " dengan begitu banyak dapat sama hukum dan illat antara shalat jumat dan shalat dhuhur , maka boleh saja antara dua laku qiyas . " , " salah satu shahabat yang menqiyas antara shalat dzhuhur dengan shalat jumat adalah anas bin malik radhiyallahuanhu . dan qiyas ini juga dukung oleh al - imam al - bukhari rahimahullah , bagaimana jelas oleh ibnu hajar al - asqalani di dalam kitab fathul bari . " , " pada dasar allah swt bagai buat syariah telah beri ringan kepada para musafir dalam jalan ibadah shalat dengan ada jama ' antara dua waktu shalat . " , " maka lama orang jadi musafir , adalah rupa tentu dari allah bahwa dia hak dapat ringan , tanpa harus beda apakah dia menjama ' shalat dzhuhur dengan shalat ashar atau dia menjama ' shalat jumat dengan ashar . " , " jumhur ulama sepakat bahwa tidak ada yang salah ketika orang musafir tarik shalat ashar ke waktu dzhuhur untuk kerja dengan cara dijama ' . lepas dari apakah shalat yang kerja itu shalat dzhuhur atau shalat jumat . " , " sebab prinsip menjama ' itu semata - mata hanya pindah laksana suatu shalat dari waktu ke waktu shalat lain , baik bagai jama ' taqdim yang arti shalat yang dua pindah waktu kerja ke waktu pertama , atau pun dengan cara jama ' ta ' khir yang arti shalat yang harus kerja di waktu dua pindah untuk kerja di waktu shalat yang pertama . " , " oleh karena itu , tidak ada yang salah ketika orang musafir yang kerja shalat jumat untuk tarik shalat ashar ke waktu pertama , dan kerja langsung usai kerja shalat jumat bagai jama ' taqdim . " , " namun mereka yang boleh dijama ' nya shalat juamt dan shalat ashar syarat hanya bila jama ' itu laku dengan cara taqdim , yaitu kerja shalat jumat di waktu dzhuhur . " , " sedang bila yang laku adalah jama ' ta ' khir , yaitu shalat jumat itu kerja di waktu ashar , maka mereka tidak boleh . " , " sedang yang dapat bahwa shalat jumat tidak boleh dijama ' dengan shalat ashar umum adalah dapat di kalang ulama mazhab al - hanabilah . " , " dapat mazhab al - hanabilah dalam masalah ini bisa kita temu cantum dalam kitab - kitab mazhab sebut antara lain kitab kasysyaf al - qinna ' dan kitab mathalib ulin nuha . " , " dalam pandang mazhab al - hanabilah , tidak nash upa hadits atau atsar yang sebut bahwa rasulullah saw atau shahabat pernah laku shalat jumat lalu sambung dengan kerja shalat ashar dengan cara maja ' antara dua . " , " nash yang sampai kepada kita batas hanya boleh jama ' antara shalat dzhuhur dan ashar atau jama ' antara shalat maghrib dan isya ' . baik dua laku di waktu yang pertama ( jama ' taqdim ) atau pun di waktu yang dua ( jama ' ta ' khir ) . " , " sehingga tanpa ada nash yang shahih , dalam prinsip dan pandang mazhab ini , jama ' antara shalat jumat dan shalat ashar tidak boleh laku . " , " yang kembang dalam mazhab al - hanabilah adalah prinsip bahwa qiyas itu tidak laku dalam urus ibadah ritual . " , " dan menjama ' shalat jumat dengan shalat ashar arti laku qiyas antara shalat jumat dengan shalat dzhuhur . maka qiyas itu tidak laku dan tidak sah . " , " yang juga jadi dasar larang ada jama ' antara shalat jumat dan shalat ashar adalah bahwa shalat jumat bukan shalat dzhuhur . dua punya banyak beda yang asasi . " , " ada banyak hukum yang laku dalam shalat jumat tapi tidak laku dalam shalat dzhuhur . dan demikian juga balik , ada banyak hukum yang laku pada shalat dzhuhur yang tidak laku pada shalat jumat . " , " oleh karena itu , dua tidak bisa sama dalam hukum . dalam pandang mazhab ini , tidak mentang - mentang shalat dzhuhur boleh dijama ' dengan shalat ashar , lantas shalat jumat pun jadi boleh dijama ' juga . sebab dua adalah ibadah yang beda . u00a0 " , " seperti biasa , bila para ulama ahli fiqih beda dapat , kita tentu harus hormat semua dapat yang ada . sebab mereka adalah para ahli di bidang . tidak kita hormat ilmu mereka . bahwa dapat kita lebih cenderung pada salah satu dari dua belah pihak , tentu sikap itu manusiawi juga . " , " asal kita tidak caci maki , hina atau cemooh dapat yang beda dengan plihan kita , tentu hal itu hukum boleh . tapi kalau kita rasa paling benar sendiri , lalu semua dapat orang lain yang tidak kita suka lantas kita riak bodoh , jelas ini bukan sikap orang tuntut ilmu . u00a0 "
